<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
		>
<channel>
	<title>Komentar di: Mengelola Investasi Daerah Seperti Apa?</title>
	<atom:link href="http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/</link>
	<description>ini adalah kompilasi tulisan tentang/untuk publik, terima kasih atas komentar Anda untuk perbaikan</description>
	<lastBuildDate>Sat, 12 Dec 2009 10:57:29 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>Oleh: natan pangalinan</title>
		<link>http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-806</link>
		<dc:creator>natan pangalinan</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Oct 2009 00:58:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-806</guid>
		<description>dengan dikeluarkannya uu no 25 th 2007 ttg penanaman modal,  nampak jelas  begitu besar perlindungan yang diberikan kepada investor. Dalam ps 22 disebutkan pemberian HGU spi 95 th, HGB 80 th dan Hak Pakai 70 th. Ini sangat bertentangan dg UUPA ps 35, 29, 41 dimana HGB dan HGU diberikan sampai dg jangka waktu 50 th. Kalau suatu kawasan setelah dikeolola selama 95 tahun maka dapat dibayangkan anak cucu kita tidakakan mendapatkan apa-apa. Semua kekayaan alam sudah terkuras yang tersisa hanya penyesalan. Oleh karena itu sebelum peraturan perundang undangan dibentuk harus ada kajian akademis dahulu, buka akses yang selebar lebarnya bagi masyarakat untuk mem berikan pendapat (disosialisasikan) bukan ketika peraturan itu mau diberlakukan baru disosialisasikan.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>dengan dikeluarkannya uu no 25 th 2007 ttg penanaman modal,  nampak jelas  begitu besar perlindungan yang diberikan kepada investor. Dalam ps 22 disebutkan pemberian HGU spi 95 th, HGB 80 th dan Hak Pakai 70 th. Ini sangat bertentangan dg UUPA ps 35, 29, 41 dimana HGB dan HGU diberikan sampai dg jangka waktu 50 th. Kalau suatu kawasan setelah dikeolola selama 95 tahun maka dapat dibayangkan anak cucu kita tidakakan mendapatkan apa-apa. Semua kekayaan alam sudah terkuras yang tersisa hanya penyesalan. Oleh karena itu sebelum peraturan perundang undangan dibentuk harus ada kajian akademis dahulu, buka akses yang selebar lebarnya bagi masyarakat untuk mem berikan pendapat (disosialisasikan) bukan ketika peraturan itu mau diberlakukan baru disosialisasikan.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: purwa</title>
		<link>http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-713</link>
		<dc:creator>purwa</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2009 03:30:27 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-713</guid>
		<description>mbak mila,

kalo aturan yang mengatur penyertaan modal pemerintah daerah diatur dimana ya?
soalnya sebagian besar pemda melakukan penyertaan modal tanpa persetujuan dprd, paling hanya persetujuan ketua dprd
dengan dalih sudah disetujui dalam perda apbd
padahal kalau mendirikan bumd harus dengan perda
nah, resiko mendirikan bumd pastinya lebih kecil daripada menyertakan modal kepada swasta (apalagi dalam kondisi merugi)
mohon tanggapannya, kalo bisa lewat email saya saja
terimakasih 

salam
purwa</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>mbak mila,</p>
<p>kalo aturan yang mengatur penyertaan modal pemerintah daerah diatur dimana ya?<br />
soalnya sebagian besar pemda melakukan penyertaan modal tanpa persetujuan dprd, paling hanya persetujuan ketua dprd<br />
dengan dalih sudah disetujui dalam perda apbd<br />
padahal kalau mendirikan bumd harus dengan perda<br />
nah, resiko mendirikan bumd pastinya lebih kecil daripada menyertakan modal kepada swasta (apalagi dalam kondisi merugi)<br />
mohon tanggapannya, kalo bisa lewat email saya saja<br />
terimakasih </p>
<p>salam<br />
purwa</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: masarie</title>
		<link>http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-126</link>
		<dc:creator>masarie</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Nov 2007 07:08:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-126</guid>
		<description>muncul peraturan baru, muncul pula kebingungan baru.
kalau tidak karena susah diaplikasikan,
ya saling tumpang tindih. ahh...republik indonesia-KU!

salam kenal bu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>muncul peraturan baru, muncul pula kebingungan baru.<br />
kalau tidak karena susah diaplikasikan,<br />
ya saling tumpang tindih. ahh&#8230;republik indonesia-KU!</p>
<p>salam kenal bu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Mila</title>
		<link>http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-108</link>
		<dc:creator>Mila</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Nov 2007 10:10:58 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-108</guid>
		<description>Salam kenal juga Mas Mumu,
Untuk membaca dalam satu nafas ini, saya banyak belajar dari kawan-kawan yang memang SH LLM, karena bidang saya bukan hukum. Mereka selalu bilang, &quot;Mbak, selalu baca dulu di awal: asas-manfaat-arah-tujuan dari setiap peraturan perundangan, lalu detail itu mengikuti (bla bla bla)&quot;. 

Nah terkadang &#039;kan ada cek kosong dari UU yang kemudian diterjemahkan lain di PP dan peraturan di bawahnya. Apapun, selalu kita kembalikan lagi ke asas-manfaat-arah-tujuan dari peraturan perundangan itu. Satu hal lagi, saya selalu positive thinking dengan semua peraturan yang telah dibuat, sehingga dengan pikiran jernih kita bisa menerapkan peraturan perundangan lebih baik lagi. Kalaupun ada yang &quot;mislek&quot; toh ada mekanisme pembetulannya. The system is working just fine.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal juga Mas Mumu,<br />
Untuk membaca dalam satu nafas ini, saya banyak belajar dari kawan-kawan yang memang SH LLM, karena bidang saya bukan hukum. Mereka selalu bilang, &#8220;Mbak, selalu baca dulu di awal: asas-manfaat-arah-tujuan dari setiap peraturan perundangan, lalu detail itu mengikuti (bla bla bla)&#8221;. </p>
<p>Nah terkadang &#8216;kan ada cek kosong dari UU yang kemudian diterjemahkan lain di PP dan peraturan di bawahnya. Apapun, selalu kita kembalikan lagi ke asas-manfaat-arah-tujuan dari peraturan perundangan itu. Satu hal lagi, saya selalu positive thinking dengan semua peraturan yang telah dibuat, sehingga dengan pikiran jernih kita bisa menerapkan peraturan perundangan lebih baik lagi. Kalaupun ada yang &#8220;mislek&#8221; toh ada mekanisme pembetulannya. The system is working just fine.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>Oleh: Mumu Muhajir</title>
		<link>http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-107</link>
		<dc:creator>Mumu Muhajir</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Nov 2007 05:50:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://ameliaday.wordpress.com/2007/11/16/mengelola-investasi-daerah-seperti-apa/#comment-107</guid>
		<description>Salam kenal Bu Mila,

Memang sangat sulit membaca berbagai peraturan perundang-undangan dalam satu napas, apalagi sepertinya di Indonesia &quot;Pembangunan Politik Hukum&quot;, termasuk sistem hukum nasional, kerap kali terlupakan, sehingga yang tampak adalah kebijakan tambal sulam [baru saja perpres No 70 dan 71 tahun 2007 dibuat, tapi ia akan segera ada amandemennya].

Saya sendiri kerap mencermati isu otda terutama terkait pengelolaan SDA. Sampai sekarang saya juga masih belum tepat pasti tahu mana yang harus didahulukan: Peraturan OTDA atau Peraturan sektoral. Misalnya, walaupun PP No 38/2007 telah mengatur pembagian antar hirarkhi pmerintahan, tetapi jika di-overlay dengan pengaturan kehutanan, misalnya, akan tampak ada yang mis [pp itu tampak &quot;sedikit&quot; mengebiri kewenangan daerah - berbeda misalnnya ketika diatur dengan PP 25/2000]. Begitu juga dengan masalah ESDM [masalah pungutan daerah - yang ajaib banyak yang muncul tanpa ada perintah dari peraturan diatasnya].

Barangkali karena para pengambil kebijakan hanya bergerak ketika ada masalah, tidak komprehensif melihat jaringan masalahnya dan kurang antisipatif. 

Terakhir dalam soal SDA, mengapa soal &quot;kegiatan usaha&quot; sering kali terlebih dahulu diatur dan detail, sementara masalah seperti &quot;penentuan cadangan&quot;, &quot;penataan batas&quot; dll yang non-ekonomi, kerap dilupakan? Hehehe...


Mumu</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Salam kenal Bu Mila,</p>
<p>Memang sangat sulit membaca berbagai peraturan perundang-undangan dalam satu napas, apalagi sepertinya di Indonesia &#8220;Pembangunan Politik Hukum&#8221;, termasuk sistem hukum nasional, kerap kali terlupakan, sehingga yang tampak adalah kebijakan tambal sulam [baru saja perpres No 70 dan 71 tahun 2007 dibuat, tapi ia akan segera ada amandemennya].</p>
<p>Saya sendiri kerap mencermati isu otda terutama terkait pengelolaan SDA. Sampai sekarang saya juga masih belum tepat pasti tahu mana yang harus didahulukan: Peraturan OTDA atau Peraturan sektoral. Misalnya, walaupun PP No 38/2007 telah mengatur pembagian antar hirarkhi pmerintahan, tetapi jika di-overlay dengan pengaturan kehutanan, misalnya, akan tampak ada yang mis [pp itu tampak "sedikit" mengebiri kewenangan daerah - berbeda misalnnya ketika diatur dengan PP 25/2000]. Begitu juga dengan masalah ESDM [masalah pungutan daerah - yang ajaib banyak yang muncul tanpa ada perintah dari peraturan diatasnya].</p>
<p>Barangkali karena para pengambil kebijakan hanya bergerak ketika ada masalah, tidak komprehensif melihat jaringan masalahnya dan kurang antisipatif. </p>
<p>Terakhir dalam soal SDA, mengapa soal &#8220;kegiatan usaha&#8221; sering kali terlebih dahulu diatur dan detail, sementara masalah seperti &#8220;penentuan cadangan&#8221;, &#8220;penataan batas&#8221; dll yang non-ekonomi, kerap dilupakan? Hehehe&#8230;</p>
<p>Mumu</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
