Arsip untuk Juni, 2009
Open Govt & Social Media
Diposkan dalam public policy pada Juni 24, 2009 | Leave a Comment »
Saya Bermimpi GKJ Menjadi Pusat Pentas Seni Budaya Indonesia
Diposkan dalam Bugis, Luwu, Soppeng, arts, business, culture, drama, government failure, tragic pada Juni 23, 2009 | 1 Komentar »
Sebulan terakhir ini, di Gedung Kesenian Jakarta diselenggarakan “Jakarta Arts Festival” dalam rangka ulang tahun Kota Jakarta. Saya mengajak anak saya (kelas 1 SD) melihat pentas drama romans tragis Soppeng-Luwu “We Sangiang I Mangkawani”. Drama ini hanya dipentaskan malam ini dan esok malam, Selasa, 23 Juni 2009.
Satu jam pertunjukan berjalan sang bocah sudah tertidur, [...]
Buku-buku yang Dianggap Berbahaya?
Diposkan dalam public policy pada Juni 19, 2009 | Leave a Comment »
Saya merasa sedih jika ada buku yang dianggap membahayakan kehidupan bermasyarakat. Sebaliknya, koruptor kakap kabur dan tak diurus serius? Jujur nih, mana sih yang lebih berbahaya?
http://indonesiabuku.com/?p=627
Paradigma sejarah yang dibuat penguasa suatu masa sudah saatnya ditinggalkan. Nukilan sejarah menceritakan bagaimana dan siapa yang melakukan perubahan terhadap jalannya pemerintahan, jalannya hidup berbangsa.
Demikian dikatakan Amelia Day kepada Indonesia [...]
Copynorms v. Copyright Law: Profit Dispute, Locally and Universally
Diposkan dalam HAKI, business, copyright, corporate america, cyberculture, global industry, global media, google, uspto pada Juni 9, 2009 | 2 Komentar »
catatan: Mbak Ria Pascucci mendorong saya menulis ini untuk gobble up and down… your wish is my command *bow*
: – )))
… for a brief moment in the early 1990s, the entertainment industry expressed optimism that it could beat the copyright piracy problem of piracy as several countries known for piracy agreed to enforce intellectual property [...]
UU ITE untuk Cybercrime atau Cyberphobia?
Diposkan dalam health, malpraktek, undang-undang pada Juni 6, 2009 | 1 Komentar »
Beberapa kegiatan di internet yang merugikan orang lain, bisa ditempatkan dalam kategori sebagai berikut:
invasive internaut (pencuri bandwidth, hot link)
cyberspace hacktivism (hacker dan cracker)
flaming & cyberlibel (pencemaran nama baik)
cyberexploitation (bisa termasuk menjajakan pekerja seksual anak/remaja)
cybersquatting (menggunakan nama terkenal untuk membeli domain dan logo lalu dijual ke pemilik nama terkenal ini, individu atau perusahaan)
cybercrime (money laundering, drug [...]