RSS

Nasi Bungkus Indonesia Raya

24 Nov

Selama 12 jam duduk di depan komputer hari ini, ada 3 berita yang membuat saya kangen makan nasi uduk Tanah Abang. Loh?

  1. Sore hari di El Shinta ada wawancara dengan Pak Azhar, Ketua KPID Sulawesi Selatan yang mengecam keras “sistem penyiaran lokal  berjaringan”; yaitu agar pada tanggal 28 Desember 2007 ini penyiaran menjadi wewenang setiap daerah.
  2. Menjelang magrib, saya ditelepon kawan soal rating. Karena urusan domestik banyak sekali, sayang saya tak bisa hadir dalam acara Open House untuk bicara soal rating di Jerman yang pernah saya paparkan akhir tahun lalu di sebuah acara temu akademisi ilmu komunikasi.
  3. Lepas menonton Open House, saya zap ke TVRI. Ada Dr Fadhil Hasan (direktur eksekutif Indef), Marwan Batubara (eks Indosat yang juga anggota DPD utusan DKI Jakarta), dan Ichanuddin Noorsy (eks anggota DPR Komisi VIII) bicara soal Temasek. Ada catatan penting, kecil tapi penting. Masalah arbitrase. Jelas ada pernyataan Temasek sendiri yang akan “exhaust all options” terhadap putusan KPPU.

Indonesia Raya konteks Pak Azhar adalah “sistem penyiaran lokal berjaringan”, dan konteks (juga konsep) rating yang ada untuk mengukur media di Indonesia juga diangkat menjadi isu nasional. Untuk urusan Indosat-Telkomsel, tentu sentimen rakyat juga akan meninggi. Sentimen ini naga-naganya akan berekskalasi seperti waktu heboh Rasa Sayange muncul ke permukaan; selanjutnya Pemerintah via Kementerian Budaya dan Pariwisata bergerak untuk mendata seluruh kekayaan budaya seni di Indonesia.

Ada beberapa pelajaran, langkah persiapan dan langkah pemantauan untuk setiap isu di atas.

  1. Perenungan agar berhati-hati: Bicara putusan KPPU dan arbitrase internasional haruslah hati-hati, seperti halnya bicara rating dan audit sirkulasi. Dua hal yang berbeda antara rating sebuah program (berapa banyak nasi bungkus yang laku dijual hari ini), serta audit sirkulasi (berapa banyak nasi yang dibungkus hari ini). Putusan KPPU juga adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2003. Jika Temasek sedang menggodok upaya hukum, jika opsi hukum, maka ia akan memberikan bukti kepada dunia internasional bahwa di Indonesia proses hukum berjalan baik. Transparansi kerja dan paparan investigasi KPPU merupakan satu proses pendewasaan pengambilan keputusan oleh birokrasi di negeri ini. Di luar ini, Temasek hanya bisa menggugat ke pengadilan arbitrase internasional jika ada proses sengketa (ini hasil dagangan nasi bungkus, uangnya buat saya, bukan kamu). Sedangkan yang terjadi adalah putusan persaingan usaha (kok nasi bungkusnya mahal). Soal “lokal berjaringan” mungkin bisa saya samakan dengan “nasi bungkusnya dibagi-bagi dong ke daerah”.
  2. Langkah Persiapan: gugatan hukum hingga tindakan lobi tingkat pemerintah, baik Pemerintah Singapura ataupun Indonesia, sedang dikaji oleh Temasek. Seperti pernyataan Pak Marwan “tak usah repot”, saya tetap harus menyatakan “harus repot” karena menjaga kedaulatan negara itu tak hanya urusan nasi bungkus tapi juga ada pasokan beras yang bagus hingga kulit pisang yang bersih. Selain itu, lokal berjaringan tak akan terealisasi tahun ini, percayalah. Setiap pemain di industri ini belum siap melakukan dis-efisiensi usahanya. Sekali lagi, kali ini untuk Pak Azhar, silakan repot. Mempersiapkan lembaga rating baru (baca: survei  konsumsi media) juga tak menjadi soal, selama memang ternyata belum banyak (atau bahkan belum ada) nasi bungkus didistribusikan ke sana.
  3. Langkah Pemantauan: silakan pantau terus hasil putusan KPPU, proses naik banding hingga ke Mahkamah Agung. Silakan juga pantau terus penerapan sistem lokal berjaringan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Silakan buat rating alternatif, tapi plis dong ah, jangan audit sirkulasi diajak-ajak.
 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada November 24, 2007 inci broadcasting, competition, nasi bungkus, rating

 

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: