Beberapa waktu terakhir ini saya banyak berinteraksi dengan Departemen Pendidikan Nasional (Diknas), karena “tercantum” sebagai anggota salah satu konsorsium pendidikan luar sekolah. Sebelumnya banyak “bergaul” dengan beberapa birokrat departemen lain, kali ini jujur saya akui bahwa saya merasakan aura profesionalisme birokrasi di Diknas yang lebih baik. Ibu Kasubdit selalu membimbing dengan cerdas serta kerap memaparkan strategi-visi-misi “mencerdaskan bangsa” sehingga melekat di kepala setiap anggota konsorsium, atau setidaknya di kepala saya.
Salah satu yang menjadi topik pembahasan konsorsium pendidikan luar sekolah adalah wacana “sertifikasi” untuk setiap pendidik ataupun instruktur peserta didik. Setelah itu, saya lebih intensif mengikuti berbagai peraturan perundangan dan aktivitas program kerja direktorat yang ada di bawah bendera Diknas. Satu contoh, pagi ini ada iklan layanan masyarakat (ILM) di Trijaya FM tentang petunjuk dan tahapan memiliki sertifikat sebagai pendidik. Yang paling menarik dari iklan ini adalah “tunjangan sertifikasi sebesar satu bulan gaji untuk setiap bulannya”. People respond to incentives, ini adalah ucapan Dr Mangara Tambunan yang saya pegang terus.
Incentives matter. The most famous example in economics is the idea of the demand curve—when something gets more expensive, people buy less of it. When it gets less expensive, people buy more of it. (Russel Roberts, 2006)
Saat ini para pendidik di Indonesia berjumlah 2,47 juta orang. Undang-undang tentang Guru dan Dosen mewajibkan para guru harus berpendidikan minimal program strata 1 (S1), setelah itu harus diuji-sertifikasi. Insentif uang dalam proses uji sertifikasi ini adalah untuk “memuluskan” penerapan standar dan peningkatan kompetensi setiap guru di seluruh Indonesia.
Sesungguhnya, tunjangan uang per bulannya bukan satu-satunya insentif yang bisa dilakukan oleh Pemerintah. Ada beberapa hal yang bukan monetary incentive yang bisa diterapkan, terutamanya adalah pembangunan infrastruktur untuk diseminasi informasi (yang bisa merupakan tupoksi, atau tugas pokok fungsi, yang ada di departemen berbeda dengan Diknas). Instalasi perangkat telekomunikasi hingga pelosok daerah harus dijalankan secara bertahap, dan paralel dengan tujuan Diknas sebagai “fasilitator mencerdaskan bangsa” ini.
Ada satu catatan, kemarin pagi saya bertemu kawan yang bekerja di Huawei sebagai pemasok perangkat infrastruktur beberapa operator telepon. Dia sampaikan bahwa di China daratan, sambungan internet 24 jam dengan kecepatan tinggi hanya seharga 100 ribu rupiah, sehingga dia agak heran waktu saya sampaikan bahwa saya adalah pelanggan Telkom Speedy yang puas (per bulan untuk kapasitas unlimited mencapai Rp 750 ribu). Harga menjadi relatif, karena Speedy memudahkan saya bekerja di rumah, sehingga willingness to pay saya cukup tinggi.
Saya kemudian berpikir ulang hari ini setelah membandingkan insentif yang akan diterima seorang guru, misalnya, di Sorong sebuah kota yang pernah saya kunjungi awal tahun ini. Kebanyakan jalan di sana “setengah aspal, setengah batu campur debu.” Itu baru jalan raya yang ada di pusat kota, jangan tanya yang berada radius 10 km dari titik pantai. Anggaplah blank spot baru ditemui pada jarak 30 km dari titik pantai, namun jika berlangganan kartu telepon selular plus dengan layanan internet, apakah seorang guru di Sorong bisa memiliki willingness to pay sebesar seperti saya?
Relativitas pemasukan dan pengeluaran setiap orang menjadi pertimbangan setiap orang. Mencari informasi dan mencerdaskan diri pra- hingga pasca-sertifikasi adalah hal terakhir yang mungkin dilakukan oleh seorang guru di Sorong. Adakah pertimbangan untuk sinkronisasi sertifikat (plus insentif uang) dengan insentif non-moneter bagi guru pernah terpikirkan?
Sustainable development terhadap kesejahteraan guru sekaligus fokus pendidikan negeri ini akhirnya menjadi koordinasi dalam level lebih tinggi. Sayangnya, artikel Henry Subiakto atas nama Universitas Airlangga di Kompas beberapa hari lalu tentang Palapa Ring adalah pendekatan normatif, atau hanya sebatas mimpi indahnya sebagai seorang staf ahli Kominfo hari ini.
Saya kemudian hendak membantu Mas Henry membuatkan assessment study yang lebih komprehensif agar pemanfaatan infrastruktur dan proses diseminasi informasi bisa menyentuh ke akar permasalahan sesungguhnya. Kawan-kawan di daerah, adakah informasi, fakta, ataupun pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tolong di-email ke alamat ini, ya. Terima kasih.
PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU
KRITERIA, PERSYARATAN , DAN REKRUTMEN PESERTA SERTIFIKASI GURU
Apa kriteria yang harus dimiliki oleh seorang guru agar dapat mengikuti sertifikasi?
Guru yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru yang telah memenuhi persyaratan utama yaitu memiliki ijasah akademik atau kualifikasi akademik minimal S-1 atau D4.
Banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidangnya (mismatch), yaitu guru yang mengajar mata pelajaran yang berbeda dengan bidang keahliannya, misalnya sarjana jurusan pendidikan biologi tetapi mengajar mata pelajaran matematika. Bagaimana mereka disertifikasi? Sertifikasi bagi guru yang mengajar tidak sesuai dengan bidang keahliannya dapat memilih proses sertifikasi berbasis pada ijazah S1/D4 yang dimiliki, atau memilih prosessertifikasi berbasis bidang studi yang diajarkan. Jalur sertifikasi mana yang akan dipiliholeh guru, sepenuhnya diserahkan guru yang bersangkutan dengan segala konsekuensinya.
Apa yang harus dipersiapkan seorang guru dalam mengikuti sertifikasi?
Bagi guru yang belum memiliki ijasah S1/D4 wajib menyelesaikan dahulu kuliah S1/D4 sampai yang bersangkutan memperoleh ijasah S1/D4. Program studi yang diambil harus sesuai dengan mata pelajaran yang diampu atau sesuai dengan program studi yangdimiliki sebelumnya. Sambil menyelesaikan studinya, guru dapat mengumpulkan portofolio. Bagi guru yang sudah S1/D4 mempersiapkan diri dengan mengumpulkan portofolio yang merekam jejak profesionalitas guru selama mengabdikan diri sebagai guru. Di samping itu, sambil menunggu kesempatan mengikuti sertifikasi, guru meningkatkan profesionalitasnya dengan melaksanakan pembelajaran yang menyenangkan dan melakukan inovasi-inovasi pembelajaran di sekolah.
Bagaimana caranya agar guru bisa mengikuti sertifikasi?
Guru calon peserta sertifikasi yang memenuhi kriteria kualifikasi bisa mendaftarkan diri ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk dimasukkan dalam daftar calon peserta sertifikasi. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar prioritas guru berdasarkan urutan kriteria yang telah ditetapkan. Guru mencari informasi ke Dinas Kabupaten/ Kota.
Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru?
Proses rekrutmen peserta sertifikasi mengikuti alur sebagai berikut:
a. Dinas Kabupaten/Kota menyusun daftar panjang guru yang memenuhi persyaratan sertifikasi.
b. Dinas Kabupaten/Kota melakukan rangking calon peserta kualifikasi dengan urutan kriteria sebagai berikut:
– masa kerja
– usia
– golongan (bagi PNS)
– beban mengajar
– tugas tambahan
– prestasi kerja
c. Dinas Kabupaten/Kota menetapkan peserta sertifikasi sesuai dengan kuota dari Ditjen PMPTK dan mengumumkan daftar peserta sertifikasi tersebut kepada guru melalui forum-forum atau papan pengumuman di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Bagaimana cara mengukur masa kerja?
Masa kerja dihitung selama seseorang menjadi guru. Bagi guru PNS masa kerja dihitung mulai dari diterbitkannya surat keterangan melaksanakan tugas berdasarkan SK CPNS.
Bagi guru non PNS masa kerja dihitung selama guru mengajar yang dibuktikan dengan Surat Keputusan dari Sekolah berdasarkan surat pengangkatan dari yayasan.
Berapakah jam wajib mengajar guru?
Menurut UUGD dan Permendiknas jumlah jam wajib mengajar guru adalah 24 jam tatap muka.
Bagaimana kalau guru tersebut tidak dapat memenuhi jumlah jam wajib mengajar, misalnya untuk guru bahasa asing selain bahasa Inggris, atau guru di daerah terpencil?
Untuk memenuhi jumlah wajib mengajar, maka seorang guru dapat melakukan:
– mengajar di sekolah lain yang memiliki ijin operasional Pemerintah atau Pemerintah Daerah
– melakukan Team Teaching (dengan mengikuti kaidah-kaidah team teaching)
Bagi guru dengan alasan tertentu sama sekali tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam misalnya guru yang mengajar di daerah terpencil, maka seperti dalam Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 pasal 6 ayat (4), guru tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
Apakah kepala sekolah juga harus disertifikasi?
Kepala sekolah dan wakil kepala sekolah juga harus mengikuti sertifikasi. Kewajiban mengajar kepala sekolah adalah 6 jam tatap muka dan wakil kepala sekolah 12 jam tatap muka. Idealnya kepala sekolah dan wakil kepala sekolah harus memperoleh sertifikat pendidik lebih dahulu, agar jadi contoh yang baik bagi guru yang lain.
Bagaimana status guru non-PNS?
Pada tahun 2007 kuota non-PNS tetap 25%, padahal banyak guru non-PNS yang masa kerjanya masih sedikit masuk dalam kuota. Hal ini menimbulkan iri pada guru PNS yang masa kerjanya lebih lama. Kuota guru non PNS tetap 25% karena sudah merupakan kesepakatan dengan BMPS sebagai bagian dari bentuk perhatian kepada guru non PNS, namun guru non-PNS yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi
persyaratan masa kerja minimal 2 tahun.
Bagaimana sertifikasi bagi Kepala Sekolah Dasar dari S1 Pendidikan Agama yang mengajar PKn atau bidang studi lain?
Kepala SD tersebut bisa memilih apakah ingin mengikuti sertifikat guru Agama atau sebagai guru kelas SD. Jika ingin sertifikasi sebagai guru Agama maka harus mengikuti sertifikasi guru Agama yang diselenggarakan oleh Departemen Agama dan mendaftarkan diri ke Kandep Agama. Jika ingin sertifikasi sebagai guru kelas SD maka mengikuti sertifikasi guru melalui Departemen Pendidikan Nasional.
Mengapa kuota guru PNS dan non-PNS ditetapkan 75% untuk PNS dan 25% untuk non PNS?
Data guru secara nasional yang mengajar di sekolah umum dan menjadi menjadi tanggung jawab Departemen Pendidikan Nasional berjumlah 2,3 juta dengan perbandingan guru PNS dan non PNS adalah 63% dan 37%. Harus ada keberpihakan pemerintah kepada guru swasta atau non PNS, oleh karena itu telah disepakati bersama dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) bahwa guru non PNS diberikan kuota sebesar 25%.
Terjadi kecemburuan antara guru PNS dan non-PNS karena guru non PNS yang baru mengajar 2 tahun sudah mengikuti sertifikasi guru, mohon penjelasan?
Persyaratan guru non PNS yang dapat mengikuti sertifikasi adalah guru tetap yayasan yang dibuktikan dengan SK guru tetap. Banyak guru yang mengajar di sekolah swasta tidak mempunnyai SK guru tetap sehingga kuota guru non PNS yang ditetapkan 25% dari kuota dapat diikuti oleh guru-guru muda yang memiliki SK guru tetap yayasan.
(dikutip dari situs www.sertifikasiguru.org)
sur4m
Februari 28, 2008 at 9:25 pm
aku hanya dapat memberikan komentar untuk mengantisipasi itu semua jika tidak sukses sekarang ada program pendidikan jarak jauh yang di kelola oleh pemerintah secara langsung
abdul rohman
Agustus 10, 2008 at 3:04 pm
ass
bosss mau nanya tentang daftar nama sertifikasi guru jateng khusus kabupaten semarang. harus kunjungi situs apa ya….?
atau klik apa…. untuk menghasilkan jawabanya…
trimakasih
wss
NB: tolong di kirim ke e_mail ya biar cepet dapat informasinya
thanks….
abdul rohman
Agustus 10, 2008 at 3:05 pm
untuk tahun 2006/2007/2008.
Mila
Agustus 11, 2008 at 10:07 am
Ketik di http://www.sertifikasiguru.org/ atau klik langsung ke sini untuk tahun 2006
http://sertifikasiguru.org/index.php?page=2006-2
atau tahun 2007
http://sertifikasiguru.org/index.php?page=2007-2
Tahun 2008 belum ada. Kirim pertanyaan ini langsung saja ke
http://sertifikasiguru.org/index.php?page=kont
Salam kenal dari Jakarta!
neisya
September 16, 2008 at 5:50 pm
Bosss saya mau tanya kalau guru yang ikut sertifikasi punya masalah bagaimana ?
masalahnya adalah menipu sebagian teman guru dan diknas kabupaten semarang sudah tahu atau belum masalah tersebut saya tidak tahu
tolong dikirim ke email ini ya terima kasih
fhani
Januari 3, 2009 at 11:33 am
menurut saya,sertifikasi guru ini tidak adil. dan terkesan diskriminatif. karena persyaratan hanya melihat dari sisi ijazahnya yang harus S1. kenapa masa kerjanya tidak diperhatikan?? padahal banyak sekali guru-guru yang telah mengabdi berpuluh-puluh tahun tidak dapat merasakan kebijakan pemerintah itu dikarenakan ijazahnya D3?? adilkah itu,,?? sedangkan banyak yang baru muncul (baru lulus belum lama mengabdi ) mendapatkannya?
bagaimana nasib mereka?
mohon dipertimbangkan lagi,,,
hizar
Januari 14, 2010 at 8:19 am
apakah guru non pns yang sudah disertifikasi secara otomais diangkat menajdi pns.
YOHAN FONATABA
Februari 1, 2010 at 8:11 am
TOLONG TERBITKAN DAFTAR NAMA SURAT KEPETUSAN MENGAJAR GURU PENJAS TAHUN 2008.
Tri Tasyanti
Oktober 28, 2010 at 10:14 pm
pengen nanya daftar calon peserta sertifikasi kota semarang 2011 nyari nya dimana ???
Mila
Oktober 31, 2010 at 10:52 pm
Bisa dicek di situs Gubernur Jateng…? atau di situs Kemdiknas RI…?
fauzan fathul hudha
Januari 8, 2013 at 1:22 am
boss..klo jam mengajar cuma 12 jam tp dengan tugas tambahan wakasek (12 jam)untuk smp bisa gak?
isti ulfaiyah
Desember 14, 2013 at 9:22 am
terus bagaimana nasib guru yang diangkat sesuadah tahun 2005?kasian dong tanggung jawab sama kewajiban jg sama.