Mas Dibyo dkk tadi pagi mengkaji beberapa RUU (rancangan undang-undang) dari kacamata kebebasan pers. Ada Revisi UU Pers, revisi KUHP, RUU Kerahasiaan Negara, RUU Pornografi, RUU Intelijen, RUU Pelayanan Publik, dan RUU Kebahasaan. Saya ingin mengutip sedikit RUU Kebahasaan yang kelak akan menjadi dasar bagi penggunaan, pengembangan, dan perlindungan Bahasa Indonesia.
Jika Pak Daniel Dhakidae membahas totalitarianisme dan beberapa definisi dalam RUU Kebahasaan ini, ada satu pasal yang terlewat dibahas di peluncuran buku Mas Dibyo tadi pagi adalah Pasal 22:
- Kemampuan berbahasa Indonesia mengacu pada standar kemampuan berbahasa Indonesia.
- Standar kemampuan berbahasa Indonesia ditetapkan oleh lembaga Pemerintah.
- Standar kemampuan berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kemampuan berbahasa Indonesia bagi para pejabat negara, pejabat publik, serta warga negara asing yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia
- Alat pengukur kemampuan berbahasa Indonesia dikembangkan oleh lembaga Pemerintah yang membidangi kebahasaan Indonesia.
- Tingkat kemampuan berbahasa Indonesia dinyatakan dalam bentuk sertifikat kemampuan berbahasa Indonesia.
Grrreeat. No more blogging in English; Just Endonesian? So sue that adorable 13-year-old, half-this-half-that, cannot-speak-English-without-Indonesian-or-the-other-way round idol (klik sini untuk baca tentang tulisan Abe Poetra dan Facebook Page of Cinta Laura.