RSS

KEBEBASAN *sensor* TERANCAM?

14 Feb

PTUN adalah mekanisme hukum yang sah; lalu mengapa jadi tersinggung dan menggugat balik?

Proses tender Universal Service Obligation (USO) ke desa-desa adalah frasa kunci dalam kasus ACeS menggugat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan frasa kunci buat Postel menggugat balik ACeS adalah “teknologi comply atau tidak, kalau tidak jadinya lebih mahal”. Baca beritanya, klik di sini.

You gotta be kidding!

Honestly?

1. USO sudah beberapa kali ditanyakan di DPR RI Komisi 1 tentang transparansi penyalurannya oleh Postel. Kalau tidak salah total 2005 adalah sebesar 17 trilyun rupiah. Hasilnya? Apakah DPR RI juga tak lagi bertanya karena bosan atau alasan lain, ataukah memang rakyat tak boleh tahu uang pungutan dari operator telekomunikasi negeri ini larinya ke mana. Transparansi penggunaan uang negara memang masalah berat hingga hari ini.

Alasan Panitia Tender USO untuk membatalkan Tender karena Penawaran dari PT ACeS sebesar Rp 1,7 trilyun adalah terlalu murah, sedangkan Tawaran PT TELKOM sebesar Rp 5,6 trilyun dianggap teralu mahal. Berdasarkan simulasi Panitia, angkayang wajar adalah Rp 3,7 trilyun. Apa aturan Tender memang demikian?

2. PTUN adalah mekanisme paling adil dan demokratis untuk keputusan-keputusan pemerintah yang dianggap salah karena merugikan anggota masyarakat. Pemerintah seharusnya nrimo dan berbuka hati atas kritik ini. Challenge atas putusan pengadilan kemudian adalah pengaturan di Postel kemudian. Kajian terhadap penggunaan dana USO seharusnya dipaparkan ke publik; mengapa ACeS tidak layak atau layak (tapi ada alasan di balik alasan?). Toh pilar yudikatif hari ini juga berbenah diri, mengapa pemerintah/eksekutifnya tidak?

3. Teknologi comply? Hari ini dengan digitalisasi di segala lini, rentang perbedaan antara satu standar dengan lainnya menipis. Maaf jika saya salah dalam berlogika tentang teknologi.

  • FAKTA 1: pilih mana? ACeS (sebagai pemilik salah satu satellite komunikasi – owned and operated by ACeS) versus pemenang tender yang comply teknologinya tapi tidak memiliki satelit.
  • FAKTA 2: seperti China yang luas, Indonesia juga memiliki 17 ribu kepulauan. Sejak lima tahun terakhir, China menggunakan satelit untuk seluruh negaranya kemudian menggelar kabel daripada antena terestrial di satu titik untuk efisiensi.
  • FAKTA 3: Satelit komunikasi adalah sebuah alat digital yang penerimanya harus digital atau bisa ditransfer ke analog. Membuat head-end di satu titik untuk menyalurkan ke rumah-rumah adalah proses yang kian dibuat murah (ingat Wajanbolik yang dirancang Mas Ono Purbo, bukunya bisa dibeli di toko buku terdekat; atau ingatlah bahwa kabel buatan China adalah kabel termurah di dunia!)
  • Rangkaian berpikirnya adalah: Indonesia raya 17 ribu pulau, satelit digital, kabel buatan China murah, wajanbolik mudah dan murah, lalu mengapa dipersulit? (Oh lupa, ini Indonesia ya?)

Akhirul kalam, saya tak melihat alasan standar teknologi yang comply dan proses gugat balik ini akhirnya dilakukan atau bahkan dipikirkan dalam esensi tertinggi dan termulia: kepentingan rakyat di daerah. Postel seharusnya bisa lebih cerdas dan bijak lagi, karena saya kenal Pak Basuki adalah orang yang cerdas dan bijak.

wajanbolik.jpg wajanbolik @ www.netsains.com

 

One response to “KEBEBASAN *sensor* TERANCAM?

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: