RSS

Put your D – WDP – WTP [read: MONEY] Where Your Mouth Is

20 Feb

What the *$%@?

State budget is pretty much a headache in this country. Last year’s report of 80% departments (or better yet, secretariats) has been questioned and even unmarked as D or probably is close to “State Audit ‘s rejection of approval”. The reason for this D opinion shall result from either the auditor is facing pressure from the department that is undergoing the audit or the internal control system is weak.

There are 3 types of audit result: financial spending, performance quality, and special purpose. In terms of financial spending, there are 4 marks or opinions for every report:

  • Disclaimer Opinion (D) or Tidak Memberikan Pendapat (TMP)
  • Unqualified Opinion or Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) or Wajar Tanpa Syarat (WTS)
  • Qualified Opinion or Wajar Dengan Pengecualian (WDP)
  • Adverse Opinion or Tidak Wajar (TW)

This is just a part of state audit mechanisms. There are 3 audit pillars that must be comprehended as good governance and law enforcement processes.

audit-chart.jpg

For the 4 types of opinions I mentioned above, please find the explanation I’ve quoted from BPK and Men-PAN (in Bahasa Indonesia, please click here).

Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Syarat (WTS) atau Unqualified Opinion

WTP artinya Laporan Keuangan (LK) telah menyajikan secara wajar dlm semua hal yg material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum. Penjelasan laporan kauangan juga telah disajikan secara memadai, informatif dan tidak menimbulkan penafsiran yang menyesatkan.

Wajar di sini dimaksudkan bahwa LK bebas dari keraguan dan ketidakjujuran serta lengkap informasinya. Pengertian wajar tdk hanya terbatas pada jumlah-jumlah dan pengungkapan yg tercantum dalam LK, namun meliputi pula ketepatan pengklasifikasian aktiva dan kewajiban.

Pendapat WTP diberikan oleh pemeriksa, apabila : (1) tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran LK; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosesur pemeriksaan alternatif; (2) tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa, (3) tidak ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, atau ada penyimpangan dari standar akuntansi tetapi tidak material.

Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau Qualified Opinion

WDP artinya laporan keuangan telah menyajikan secara wajar dlm semua hal yg material, posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Pendapat WDP diberikan oleh pemeriksa, apabila : (1) tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan; sehingga pemeriksa dapat menerapkan semua prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu untuk meyakini kewajaran laporan keuangan; atau ada pembatasan lingkup pemeriksaan tetapi tidak material dan dapat diatasi dengan prosesur pemeriksaan alternatif; (2) tidak ada tekanan dari pihak lain kepada pemeriksa, (3) ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, yang menurut pendapat pemeriksa dampaknya cukup material; atau ada ketidakkonsistenan dlm penerapan prinsip akuntansi.

Pendapat WDP diberikan jika secara keseluruhan LK telah menyajikan informasi keuangan secara wajar, tetapi ada bbrp unsur yg dikecualikan, namun pengecualian tersebut tdk mempengaruhi kewajaran LK secara keseluruhan.

Tidak Wajar (TW) atau Adverse Opinion

Pendapat TW artinya LK tdk menyajikan secara wajar posisi keuangan (neraca), hasil usaha atau Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas, sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan atau sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.

Pendapat Tidak Wajar diberikan oleh pemeriksa, apabila tidak ada pembatasan lingkup pemeriksaan, tidak ada tekanan kepada pemeriksa, tetapi ada penyimpangan terhadap standar akuntansi, yang sangat material atau LK tidak disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yg berlaku umum.

Tidak Memberikan Pendapat atau Disclaimer Opinion

Artinya pemeriksa tidak dapat memberikan pendapat atas LK, karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan atau ada tekanan kepada pemeriksa, sehingga pemeriksa tidak dapat menerapkan prosedur pemeriksaan yang dipandang perlu, prosedur pemeriksaan alternatif juga tidak dapat memberikan keyakinan yang memadai bagi pemeriksa.

Pendapat disclaimer juga bisa diberikan apabila sistem pengendalian intern sangat lemah, sehingga pemeriksa tidak dapat memperoleh kayakinan yang memadai; atau apabila pemeriksa menghadapi keraguan tentang kelangsungan hidup entitas.

 

3 responses to “Put your D – WDP – WTP [read: MONEY] Where Your Mouth Is

  1. Tante Vira

    Februari 26, 2008 at 12:26 pm

    Seharusnya ada kategori baru tuh. Tidak Wajar Tanpa Pengecualian. Translation: total crap!

     
  2. novan

    Oktober 31, 2008 at 10:34 am

    kalo performance audit temuan dikategorikan menjadi
    1.major finding
    2.minor finding
    3.observasi / rekomendasi

     
  3. bonoes

    Januari 17, 2009 at 7:54 pm

    mmmh… kaya hasil audit ISO Sistem Manajemen Mutu yach 🙂

    http://bonoes.blogspot.com

     

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: