RSS

Etika Seorang Profesor IPB

19 Mei

Iklan Tiga Roda.

Menggelitik, mengapa? Karena inilah iklan “obat” yang bukan obat untuk manusia: obat nyamuk. Bukan obat untuk menyembuhkan nyamuk, tapi untuk mengusir nyamuk. Bukan racun nyamuk, tapi obat.

Kesemrawutan istilah ini juga mengakar-urat ke instansi yang menangani pengaturan “si obat” ini. Tadinya saya berpikir, “Oh ini urusan Badan POM,” karena ada aturan main berjudul: Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 386/Men.Kes/SK/IV/1994 tentang Pedoman Periklanan: Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetika, Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga dan Makanan-Minuman (klik sini).

Saya salah.

Ternyata ada satu badan khusus yang menangani “si obat” ini, yaitu satu badan bekerja di bawah Departemen Pertanian yang disahkan dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 342/Kpts/OT.160/9/2005 tentang Komisi Pestisida (klik sini). Salah satu tugasnya adalah melakukan evaluasi terhadap pestisida yang telah terdaftar dan memperoleh izin. Catatan: yang diatur sepertinya hanya registrasi pemain, bukan perilaku pemain, atau bahkan iklan dari produk pemain, apalagi bintang iklannya!

Lalu di mana pengaturan dan etika iklan obat nyamuk dan etika profesi dokter dalam iklan? Setahu saya sudah ada etika profesi dokter dalam mengiklankan obat. Maaf, obat untuk manusia bukan obat nyamuk. Setahu saya juga perihal “dokter dan iklan” memang diatur khusus baik dalam bentuk regulasi pemerintah atau etika asosiasi macam Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I). Sayangnya, regulasi produk obat nyamuk ternyata “beda loket” sehingga ada celah kekosongan hukum. Etika profesi akhirnya bisa menari luwes di antara celah hukum ini.

Kesimpulan awal saya malam ini:

  1. Karena seorang profesor kedokteran hewan disumpah di bawah bendera Departemen Kesehatan;
  2. Peredaran obat nyamuk ada di bawah pengawasan Departemen Pertanian;
  3. Jadi sah saja IPB menjual tokoh akademisnya atau bahkan namanya untuk sebuah produk komersial yang bukan obat untuk manusia?

Sayang, di kala institusi pendidikan di negeri ini diharapkan lebih banyak melakukan 3P (pendidikan, pengabdian, dan penelitian) lebih kompetitif, IPB malah melakukan satu hal yang kurang etis.

Being a part in a commercial advertisement is totally a cheap way for a professor. There are other elegant ways for a big institution to gain donor for 3P, Sir.

 
1 Komentar

Ditulis oleh pada Mei 19, 2008 inci advertisement, business, etika profesi, iklan, IPB

 

One response to “Etika Seorang Profesor IPB

  1. eddysatriya

    Mei 26, 2008 at 7:14 am

    Mbak Amelia (atau Mas?) pls check

    http://www.scribd.com/full/2453472?access_key=key-1vyxb6sdc36dipvwfw9f

    salam,

    eddysatriya.blogspot.com

     

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: