Pagi ini ada diskusi kecil dengan kawan-kawan. Cukup seru. Cukup mencerahkan. Bahkan saya merasa bahwa banyak hal yang perlu dikerjakan (tapi belum dikerjakan) untuk melengkapi pembahasan menjadi sebuah pedoman berpikir bersama.
Salah satunya adalah tentang DMA (designated market area) yang bisa menjadi pegangan regulator di tingkat pusat hingga di tingkat provinsi mengatur lembaga penyiaran. Untuk menetapkan sistem lokal berjaringan, tentu harus dilihat sejauh “mengapa harus berjaringan” yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, dan sedetail “mengapa harus ada pembagian pasar” untuk dipatuhi siapapun pemain di setiap daerah.
Harus dipahami beberapa detail di bawah ini:
1. Geografi dan topografi setiap daerah; untuk dua hal ini silakan klik www.bakorsutanal.go.id.
2. Dinamika pasar (market dynamics) yang melihat bagaimana sebuah pasar seperti Jakarta tak boleh dilepas sendiri terhadap Jawa Barat dan Banten; juga melihat potensi satu barang atau jasa berkembang di satu area. Dinamika ini juga melihat bagaimana konsumen mempersepsikan tinggi atau sebaliknya
terhadap satu barang atau jasa. Dinamika pasar juga melihat adopsi teknologi dalam satu komunitas SES (social economic status) tertentu; bagaimana kelompok SES tertentu mendominasi satu area, dan seterusnya.
3. Pengeluaran konsumen (consumer expenditures) dengan variabel beragam mulai pengeluaran tahunan, indeks tahunan, jenis barang atau jasa yang kemudian dianalisis antara faktor ras, usia, dan hal demografis lain.
4. Ekonomi daerah yang melihat bagaimana perkembangan pendapatan per kapita dalam etnis tertentu di satu daerah.
5. Faktor infrastruktur: kesiapan jalur distribusi barang dan jasa yang murah dan mudah.
Semua variabel demografis ini kemudian bisa memberikan gambaran secara menyeluruh tentang kekuatan satu pasar untuk menyerap produk dan jasa; sehingga regulator penyiaran di daerah mengerti mengapa diperlukan sebuah televisi lokal atau diperlukan radio tambahan untuk menyampaikan informasi untuk publik (one-way traffic) atau mendapatkan iklan terkait (two-way traffic). Di saat jalur distribusi sulit di satu daerah, atau di saat kekuatan pendapatan/pengeluaran satu daerah itu rendah, tentulah penambahan satu televisi atau radio harus dipertimbangkan kembali.
sagung
Juni 29, 2008 at 6:28 am
Sekilas mudah
tapi setelah ditelaah
ternyata Rumit ……..
Jenny Oetomo
Juni 29, 2008 at 9:02 am
Memang benar, untuk mengatur kebijakan Publik harus dibahas secara komprehenship dan sedetil mungkin karena dampaknya sangat luas bagi masyarakat, seperti yang dibahas tentang undang undang Undang penyiaran baik televisi dan radio. Dua alat komunikasi ini sangat berdampak luas bagi sosial, ekonomi, politik suatu daerah dan item item yang tadi disebutkan diatas memang sangat relevan untuk didalami, tks atas sharingnya. Wass.