Baca beritanya di sini.
Cara membaca berita ini tentu saja, seperti biasa, adalah sambil minum teh hangat. Melepas lelah menjelang malam, saya membayang-bayang bagaimana sesungguhnya gugatan [perdata] itu akan berjalan. Terbangun tengah malam kali ini bukan karena berhayal uang gugatan perdata ke Pemerintah itu keluar dan uangnya dibagikan ke rakyat. Sekarang saya berpikir apakah memang gugatan itu relevan dengan kondisi sekarang.
Mengapa relevan? Pertanyaan ini dijawab dengan pertanyaan baru: Mengapa frasa “demokratisasi penyiaran” itu hingga hari ini membuat para sahabat saya yang pegawai bank atau pemilik warung itu kagak mudeng? Ada sedikit filosofi di balik demokratisasi penyiaran, seperti halnya demokratisasi di sektor lain. Pertanyaan selanjutnya harus dimulai dari “MENGAPA MENGATUR PENYIARAN?” dan dilanjutkan dengan konsep tiga pilar ini”
1. Indonesia Raya
- pluralisme
- negara dengan 17 ribu pulau, dan banyak lembah, gunung, laut, dst.
- densitas populasi beragam
2. Keragaman Isi Siaran (Diversity of Content)
3. Keragaman Kepemilikan (Diversity of Ownership)
Di saat ketiga hal ini tidak tercermin dalam pengaturan hingga penindakan di tingkat regulator, di situlah saya melihat ada masalah dengan peraturan dan regulatornya. Mungkin di situ jugalah mengapa para sahabat yang bekerja di dunia penyiaran jadi pusing dengan kesemrawutan peraturan dan penindakan, antara ucapan dan perilaku sang regulator, atau antara kepastian berusaha dan pengembangan untuk maksimisasi ekonomi penyiaran.
Pertanyaan terakhir, mana ada sih isi siaran yang melanggar kemarin ditindak hari ini, padahal kajian ratusan juta rupiah sudah digelontor ke KPI tempo hari? Mana ada satu wilayah layanan siaran di Pulau Jawa ini yang bersih dari interferensi antar-pemain yang jor-joran membangun menara besar dan daya hebat? Mengapa Ibu Agnes kawan di SKDI menyatakan ini bukan masalah? Lalu untuk apa ada undang-undang hingga peraturan pemerintah yang dibuatnya sendiri (konsinyir membuat aturan itu bisa ratusan juta rupiah sendiri anggarannya loh!)
Baca berita lain di sini.
Sepertinya kalau ada undangan KPPU ke Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia esok untuk rapat dengar pendapat umum perihal kasus ini, wartawan Tempo Interaktif harus lebih interaktif lagi menggali berita ini.
Akhirul kala, sukses deh! Kalau gugatan dimenangkan, jangan lupa uangnya untuk pemberdayaan rakyat ya? Jangan dibelikan Camry dong…
One response to “Masyarakat Pers Gugat Depkominfo dan KPI”