RSS

Copynorms v. Copyright Law: Profit Dispute, Locally and Universally

09 Jun

catatan: Mbak Ria Pascucci mendorong saya menulis ini untuk gobble up and down… your wish is my command *bow*

: – )))

… for a brief moment in the early 1990s, the entertainment industry expressed optimism that it could beat the copyright piracy problem of piracy as several countries known for piracy agreed to enforce intellectual property laws more strictly in exchange for trade concessions. Of course, those hopes were quickly dashed … Virtually overnight, a vast group of people—hundreds of millions—acquired the means to violate copyright law easily and conveniently. Just as important, they wanted to do so. Manifestly, people desire entertainment; presumably, they desire free entertainment even more. There was little in the experience of the average person to dissuade her from using file-sharing to fulfill this desire. (Copynorms, Schultz, 2006).

Hingga akhir tahun 2006 USPTO, lembaga negara di Amerika Serikat yang bertanggung-jawab atas domain kerja “patent – trademark”, masih berupaya menggalang upaya persuasi ke sekretariat ASEAN. Waktu itu, dikumpulkan seluruh regulator negara-negara ASEAN untuk sebuah diskusi anti-pembajakan sinyal televisi satelit. Mungkin seperti acara di PBB, peserta dan pembicara sama-sama gagap dalam berbahasa Inggris, apalagi tak ada penerjemah disiapkan panitia untuk diskusi satu hari di Bangkok ini. Mulai dari ESPN hingga pengacara hak cipta dan perdagangan dari negeri industri kreatif ditampilkan. Sepulang dari sana, mungkin yang terjadi hingga detik ini adalah “business as usual”, alias bajak ya bajak saja.

Bulan lalu, masih seputar pembajakan sinyal TV yang disalurkan via satelit, ada tekanan lagi dari industri TV Asia Pasifik ke negara-negara yang belum kuat penegakan hukum di bidang hak cipta seperti Indonesia ini. Tekanan itu disampaikan ke pemain industri besar yang berkedudukan di Jakarta kemudian juga tiba di kantor birokrat Depkominfo. Keluarlah ancaman “sweeping” operator TV berlangganan di daerah (baca beritanya lengkap dengan data “pembajak” itu di sini).

Yang dilakukan oleh operator di luar Jakarta ini, sebagian besar terpusat di Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi yang notabene ‘blankspot’, ditengarai sebagai pelanggaran hukum. Mereka menikmati uang dari penayangan ESPN, HBO dan saluran TV lain yang hanya bisa disaksikan jika kita membayar sejumlah uang berlangganan. Yang dilakukan oleh operator ini awalnya adalah tindakan menyelamatkan diri dari ‘blank spot’ (survivor of blank spot) untuk rumahnya sendiri yang kemudian meluas ke lingkungan sekitar.

Apa kemudian yang membedakan operator TV lokal ini dengan Youtube atau Napster? Operator TV lokal ini melakukannya untuk menghasilkan uang. Ada seribu pelanggan membayar Rp 30 ribu per bulan untuk menonton 40 saluran TV (free to air atau berlangganan). Sang operator mendapatkan (gross) Rp 30.000.000,- dengan hanya membayar berlangganan salah satu operator berlisensi resmi (Telkomvision, Indovision, Astro Malaysia, dll.) dan berlangganan sebagai individu, bukan korporasi. Jika korporasi ia harus menjadi ‘downline’ dari salah satu operator berlisensi itu.

Sedangkan Youtube (dan sesungguhnya Napster, sebelum ia dibeli oleh UMI/Universal Music International) adalah ‘operator’ tayangan klip audio visual bajakan juga. Hanya Youtube tidak mengambil profit dari tayangan ini, tapi dari iklan (product placement) yang menyusup di video itu, atau dengan cara ‘tradisional’ Google AdSense (Youtube adalah milik Google sejak 2006). Profit tidak dihasilkan dari “penjualan” tayangan, tapi penjualan iklan yang ada di setiap halaman posting video tertentu. Masalahnya tayangannya hanya klip (potongan) dan terkadang telah di-remix. Sehingga yang terjadi adalah audio X digunakan untuk visual Y dari sebuah tayangan auvi Y, misalnya, yang kemudian dianggap sebagai bentuk kreativitas. Pencipta video remix ini, atau siapapun yang mengunggah/upload video itu, tidak mendapatkan profit. Google tidak bisa digugat, karena ia bukan operator yang mengunggah atau menggubah video itu. Ia hanya berperan ibarat pemberi lapak kosong yang telah ditempeli merek Coca Cola hingga Warung Tegal Sudimampir (saking localised-nya Google AdSense itu). Google memberikan lapak itu secara gratis!

Itu logika yang dibangun, dan kian banyak situs seperti Youtube yang tak hanya video-base, tapi juga text-base (DocStoc) dan audio-base (Imeem). Semua bisa diunduh/download lewat pintu belakang. Pintu belakang atau back door ini bukan ciptaan Youtube, DocStoc atau Imeem. Semakin banyak pula anggota jejaring sosial seperti Facebook atau komunitas mailing list tertentu yang saling bertukar file pdf, MP3 dan MPEG4. Atau hanya pranala/link dari situs yang memiliki file ini.  Di saat operator TV berlangganan lokal yang mendapatkan margin profit dari berlangganan sebagai individu, masyarakat dunia yang sudah terhubung via internet telah mencapai 1,3 milyar! Dengan operator TV berlangganan sejumlah 695 (bahkan lebih) tersebar di titik-titik yang tak memiliki infrastruktur transportasi yang baik, pemerintah pusat tentu tak memiliki dana dan aparat cukup dalam menindak ini secara sistematis.

Akan menjadi mahal juga bagi Amerika Serikat atau Uni Eropa membuat standar hukum hak cipta tanpa memperhatikan norma setempat; apalagi tayangan utuh sebuah film yang baru main di bioskop bisa didapat secara gratis melalui back door tadi. Saatnya korporasi besar dunia — dan perangkat hukum di dua polar industri kreatif dunia — memikirkan model bisnis yang lebih fleksibel, dengan tentunya memperhatikan norma-norma yang berlaku di tiap negara. There is always room to squeeze “this” in, try the Google way.

ASEAN-USPTO2

 

2 responses to “Copynorms v. Copyright Law: Profit Dispute, Locally and Universally

  1. alin

    Juni 15, 2009 at 8:57 pm

    mba mila, tulisan anda mencerahkan, menurut anda, apakah sebaiknya seluruh operator lokal di Kalimantan dan Sulawesi diberantas ? ribuan orang menggantungkan hidupnya pada usaha ini. Selain itu ada jutaan manusia,– di Kalimantan dan Sulawesi tentunya, mengenal dunia lain, karena menangkap saluran televisi tak hanya dari dalam negeri tapi juga tv asing.
    Lalu apa tindakan pemerintah terhadap monopoli yang dilakukan grup MNC ? apakah pengusaha kecil tidak punya hak menjalankan usahanya ?
    di tempat saya, Kaltim mayoritas masyarakat memanfaatkan jasa operator lokal ini. saya juga pernah baca di media lokal, para pengusaha lokal operator akan mematuhi regulasi apapun dari pemerintah asalkan mereka tetap diperbolehkan berusaha. Saat ini, posisi mereka yang abu-abu dimanfaatkan aparat untuk meraig keuntungan. salam.

     
  2. Mila

    Juni 19, 2009 at 7:59 pm

    Mbak/Mas Alin,

    Manifestasi lama tentang copyrights harus berevolusi saat semua orang bisa membuat video dan bentuk hiburan lainnya. Jumlah produser film-film indie dan akan mendekati banyaknya penonton. Semakin banyak pilihan menonton, semakin bergeser minat pasar terhadap “pushed entertainment” seperti TV (atau bentuk hiburan yang “didorong” ke ruang kita sebagai penonton. Sebaliknya akan banyak “pulled content” (entertainment/news) yang bisa ditarik oleh siapapun kapan pun ia mau. Yang terjadi kemudian adalah berkurangnya porsi pasar untuk TV kabel berakibat pada berkurangnya profit, dengan atau tanpa adanya operator TV kabel di Kalimantan/Sulawesi. Model bisnis untuk media massa berubah (panjang juga ceritanya soal ini).

    Sementara itu, di negara terpisah laut dan lautan seperti Indonesia, pembangunan infrastruktur informasi dan transportasi adalah hal yang tak mudah; ditambah lagi dengan belum meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara signifikan (bandingkan dengan pendapatan per kapita rakyat China dalam dekade terakhir). TV terestrial yang berpusat di Jakarta adalah badan usaha yang profit-oriented saat membangun satu antena yang harganya milyaran rupiah. Seratus ribu penduduk di satu daerah berarti tidak efisien (baca: kerugian).

    Dengan kedua latar belakang ini, adalah bijak bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melindungi para operator TV kabel lokal. Mereka hanya perlu menjadi bagian dari Indovision atau Telkomvision (seperti jaringan MLM) agar HBO atau ESPN tidak mencap mereka pembajak, pelanggar hukum. Para operator ini hanya tak mengerti apa yang melanggar hukum, apa yang tidak. Mereka hanyalah the survivors of the fittest.

     

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: