Di luar jatah seleksi reguler, Universitas Indonesia (UI) memiliki program seleksi mahasiswa yang telah berjalan 3 tahun terakhir ini. Kerjasama Daerah Industri (KsDI) adalah program non-SIMAK atau seleksi masuk UI. Pemerintah daerah atau pun industri dapat memasukkan nama siswa berprestasi usulan mereka untuk masuk ke UI tanpa tes seleksi ketat: hanya selembar surat usulan plus kontrak-kontrak. Diharapkan memang banyak siswa SMA berprestasi di daerah yang bisa masuk lewat jalur khusus ini, dan disepakati bahwa mereka adalah siswa yang kurang mampu secara finansial melanjutkan ke sekolah lebih tinggi.
Noble huh? Sayangnya tidak begitu kenyataan tiga tahun terakhir. Banyak bolong dan bohong…
Adalah David Welkinson, salah satu siswa dari SMA di Bengkulu yang beruntung masuk ke jalur ini di awal program KsDI ini disepakati pihak kampus dan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Ia adalah satu dari mahasiswa berprestasi secara akademis ataupun organisasi kesiswaan (pernah menjabat menjadi ketua OSIS semasa SMA). Ia adalah anak petani yang terkesan sederhana namun tegas. Saya belum pernah melihatnya, tapi wajahnya tampil di layar TV beberapa saat lalu untuk mengungkap kebobrokan Pemprov Bengkulu, yang notabene kepala daerahnya pun sekarang pesakitan karena korupsi (beritanya di sini, ya).
Uang kuliah yang dijanjikan Pemprov Bengkulu tak kunjung turun, bahkan dinyatakan bahwa program ini ditutup di provinsi itu sejak tahun 2010. Lalu bagaimana kontrak awalnya? Inilah pangkal kisruh beasiswa dan jalur khusus masuk UI ini. Ditengarai bahwa pihak Pemprov Bengkulu tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Ditengarai pula bahwa kontrak yang ada memang tidak “menjanjikan” pembayaran, hanya memberikan usulan nama siswa berprestasi. Douglas North (1991) menegaskan bahwa “There are some cases where contracts are self-enforcing; i.e., when all parties to a contract have an economic incentive to comply with the terms of the contract.” Sayangnya, compliance atas kedua pihak yang menandatangani kontrak ini terkadang tidak terjadi.
Apapun alasan yang telah diberikan Pemprov Bengkulu, jelas saja ada ingkar janji sepihak. Terbukti kok provinsi lain mampu membiayai dan sepertinya tidak bermasalah hingga hari ini. Apa yang terjadi sesungguhnya di meja bendahara pemerintah Bengkulu, wallahualam.
Lambsdorff (2007) menegaskan bahwa “corrupt actors are more influenced by other factors such as the opportunism of their criminal counterparts and the danger of acquiring an unreliable reputation.” Bengkulu adalah provinsi miskin karena letak geografis yang tidak menguntungkan, dikelilingi pengunungan tinggi dan pantai berkarang. Hal ini diperparah lagi dengan seringnya gempa terjadi di sepanjang pantai barat Sumatera. Untuk itu, jalur distribusi ke dan dari Bengkulu adalah mustahil kalaupun tidak mau dinyatakan “mahal”.
Hal ini bukan alasan jika memang “aktor” yang dimaksud Lambsdorff adalah aktor yang tidak oportunistik. Tak ada niat baik dari pihak pemprov sana untuk berbenah diri. Bengkulu puluhan tahun silam adalah potret Bengkulu sekarang. Tak banyak kemajuan berarti dibanding provinsi tetangganya. Sayangnya pemerintah di salah satu provinsi dari 5 nomor buncit (dalam hal pemasukan dan belanja daerah) di Indonesia ini tak memiliki niat baik memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Rakyat cerdas akan keluar dari terbatasnya sumber daya alam–lihat Singapura. Rakyat cerdas pun akan keluar dari terbatasnya jalur transportasi–lihat Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dan Laskar Pelangi.
Di lain pihak, UI sebagai institusi besar, sesungguhnya bisa bertindak lebih arif dan taktis untuk membantu masalah per kasus atau bahkan masalah KsDI ini secara umum. Tak usah ditutup jalur ini, hanya kedua pihak harus menandatangani kontrak yang lebih tegas. Selain itu, seleksi masuk sepenuhnya milik UI agar standar mahasiswa “cerdas” yang diloloskan dari program ini bukanlah mereka yang “cuma punya uang bayar pemda” atau “cuma kebetulan anak Pak Bupati Anu”… dan seterusnya.
Semoga David Welkinson adalah anak terakhir yang harus menderita karena mendapat beasiswa bodong pemdanya.
David
April 3, 2011 at 11:27 am
Tulisannya bagus, saya sependapat memang jalur KSDI tidak usah di tutup asalkan perjanjian yang ditanda tangani pihak-pihak yang terkait harus lebih tegas dan lebih jelas. Dengan begitu kemungkinan penyalahgunaan perjainjian atau ada pihak yang ingkar terhadap perjanjian akan semakin kecil.
Mila
April 14, 2011 at 7:09 am
Berjuang terus ya Vid… doa saya untuk semua mahasiswa di sana… life, ngutip iklan, is never flat…