Foreclosure: penutupan, penyitaan (Kamus English-Indonesia John M. Echols & Hassan Shadily)
Foreclosure \Fore*clo”sure\ n. The act or process of foreclosing; a proceeding which bars or extinguishes a mortgager’s right of redeeming a mortgaged estate. [1913 Webster]
Foreclosure n. the legal proceedings initiated by a creditor to repossess the collateral for loan that is in default
Tindakan hukum di mana sebuah bank atau kreditur menjual atau mengambil alih sejumlah properti yang dijadikan jaminan karena pemiliknya tidak memenuhi perjanjian antara pemberi pinjaman dan peminjam. Tindakan ini dapat dilakukan karena pada saat debitur melakukan kredit pada bank atau kreditur, mereka memberikan sebuah jaminan
seperti misalnya rumah, mobil, dan lain sebagainya sebagai jaminan bahwa debitur akan membayar pinjaman tersebut sebelum waktu jatuh tempo. Barang yang sudah disita masih dapat di tebus lagi jika peminjam memiliki cukup uang untuk membayar hutang-hutangnya meskipun peminjam harus melalui berbagai macam hal terlebih dahulu dan biasanya akan dipersulit.
Sumber lain menyebutkan bahwa barang yang sudah disita, seperti misalnya rumah, akan di jual untuk membayar hutang hipotek kepada yang meminjamkan uang. Rumah tersebut atau dijual pada pelelangan umum. Jika yang berhutang tidak bisa melunasi hutangnya sesuai perjanjian, pemberi pinjaman harus mencari orang lain untuk menjadi pemilik rumah yang disita dari peminjam dengan asumsi bahwa yang membeli rumah pada pelelangan tersebut nantinya akan bertanggung jawab untuk membayar sisa hutang hipotek. Foreclosure bisa berarti bahwa kita akan kehilangan rumah dan properti kita dan juga reputasi kredit yang kita di mata peminjam.
Di Amerika sendiri terdapat dua jenis foreclosure. Dalam hukum negara bagian menggunakan “deed in lieu of foreclosure” dimana bank dapat mengambil alih properti untuk melunasi sebuah hutang. Dalam “judicial foreclosure”, properti akan dilelang oleh county sheriff atau pejabat berwenang lainnya.
Peraturan masing-masing Bank yang memberikan kredit dapat berbeda-beda tentang masalah penyitaan, termasuk besarnya bunga yang harus dibayar dan juga lamanya tenggang waktu pembayaran.
Reference:
http://wikipedia.org
kaoskakibau
Februari 28, 2011 at 12:10 am
gilak. pemalas abis. hahahahaha