Mitos pemerintah yang efisien hari ini terjawab sudah. Masuk ke dalam satu sistem yang tak dibangun baru tentu berbeda dengan sistem yang muncul tiba-tiba karena keputusan politik. Menulis ulang tugas pokok fungsi (tupoksi) yang menyesuaikan tuntutan jaman adalah menulis di atas kertas penuh coretan.
Pemangku kepentingan (stakeholder) Kementerian Lingkungan Hidup adalah sektor industri yang memerlukan dipantau pembuangan limbahnya atau dijaga kelestarian alam tempat pemain sektor industri itu berusaha. Masyarakat secara luas adalah mereka yang bisa terkena dampak pencemaran lingkungan jika tidak dipantau kegiatannya oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
Kementerian ini lahir dari “desakan” dunia internasional. Indonesia adalah negara dengan hutan tropis terbesar kedua dunia, sehingga banyak negara di dunia khawatir jika hutan ini gundul atau tercemar. Perdagangan internasional yang tumbuh positif di akhir 1970-an membuat negara-negara tetangga pun mendesak Indonesia mengawasi lingkungannya. Kementerian yang mengawasi ini pun lahir tahun 1978 dengan nama “Departemen Lingkungan Hidup dan Pengawasan Pembangunan” yang dipimpin Emil Salim. Sejarah ringkas berdirinya kementerian ini bisa diuunduh di sini.
Industri pertambangan dan pabrik segala sektor memerlukan ijin usaha hingga ijin AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan). Sebelum mendapatkan ijin, sebuah perusahaan harus memasukkan berbagai persyaratan serta wajib menjalani analisis teknis oleh pakar lingkungan hidup. Klik sini untuk layanan terpadu di kantor Kementerian Lingkungan Hidup.
Banyak hal yang kemudian bisa dipelajari dari kunjungan verifikasi lapangan ke Kementerian Lingkungan Hidup kemarin, Senin, 6 Agustus 2012. I’ve really learned so much about the system, once I got into the system.
———————————
DISCLAIMER: Tulisan ini adalah pendapat pribadi yang tidak mencerminkan pendapat institusi apapun tempat saya mengabdi; dan tulisan ini adalah bagian pertama dari 23 kementerian dan lembaga yang saya kunjungi di tahun ini.