RSS

Kementerian Perhubungan

17 Agu

Menjadi ujung tombak sektor transportasi di dalam negeri setiap saat, terutama di saat hari raya atau libur panjang, Kementerian Perhubungan tak serta-merta belajar efisien melayani publik. Memang ada satu dokumen publik yang saya sukai dari kantor kementerian ini: Informasi Geospasial Transportasi yang termutakhir, namun dalam struktur organisasi tak ada unit kerja khusus untuk penanganan layanan publik (baca: pengguna transportasi). Secara makro, salah satu pemangku kepentingan (stakeholder) kantor Pak Menteri E.E. Mangindaan ini adalah masyarakat dalam arti luas. Pada saat saya dan kawan-kawan dari Universitas Indonesia melaksanakan verifikasi lapangan minggu lalu, kementerian ini sedang membuka loket sementara “Mudik Sepeda Motor Gratis” di lobi kantornya. Yang dilayani adalah masyarakat luas, siapapun yang ingin pulang kampung di Hari Raya dengan menitipkan sepeda motornya karena motor diangkut dengan kapal laut milik TNI AL. Pemilik motor bisa naik kereta atau kapal laut atas tanggungan pemerintah, alias gratis.

Pemangku kepentingan lainnya adalah industri dan asosiasinya. Pemangku kepentingan ketiga adalah profesional di sektor ini, seperti masinis kereta api dan nakhoda kapal laut, yang wajib mendaftar untuk mendapatkan Sertifikat Awak Kereta Api atau Buku Pelaut. Contoh konkret dari dua tipe pemangku kepentingan ini adalah mulai awak kerja sektor transportasi (supir bus, masinis, atau mualim) hingga pemilik alat transportasinya (industri atau asosiasi terkait seperti pemilik bus dan Kopaja).

Ketiga tipe pemangku kepentingan ini belum teridentifikasi oleh Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi. Pusat Kajian ini merupakan unit kerja di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, dengan alasan bahwa “identifikasi pemangku kepentingan” belum dilakukan. Sayang sekali. Jika tidak mengenal siapa yang harus dilayani, bagaimana menangani pelayanannya? Apalagi jika ingin melayani secara total? Alasan kedua, tugas kementerian ini tak hanya “melayani” tapi juga “membangun infrastruktur”.

Catatan lain tentang kantor kementerian ini adalah perihal tata laksana untuk melayani publik yang juga belum selesai dirancang. Kalaupun ada, format alur proses bisnis belum sesuai pakem yang telah ditentukan.

Secara umum Kementerian Perhubungan telah berbenah diri sampai sejauh “mengenal reformasi birokrasi”. Tak terlihat kekompakan seluruh jajaran untuk menjalankannya secara serius. “Birokrasi yang melayani”, siapapun pemangku kepentingannya, harus menjadi motto kementerian atau lembaga pemerintahan di negeri ini, dan harus juga menjadi motto Kementerian Perhubungan.

———————————

DISCLAIMER: Tulisan ini adalah pendapat pribadi yang tidak mencerminkan pendapat institusi apapun tempat saya mengabdi; dan tulisan ini adalah bagian kedua dari 23 kementerian dan lembaga yang saya kunjungi di tahun ini.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 17, 2012 inci public policy

 

Tag: ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: