RSS

Kementerian Pekerjaan Umum

19 Agu

Salah satu kementerian yang juga “panik” menjelang dan pada saat Hari Raya Idul Fitri adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Secara a kasat mata, walau keduanya berhubungan dengan inftrastruktur, perbedaan Kementerian Perhubungan (Kemhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum (KemPU) adalah alat transportasi (bus, kapal, kereta api, kapal terbang) dengan fasilitas terkait (seperti jalan raya, jalan tol, dan jembatan). KemPU juga wajib membangun infrastruktur lain terkait sumber daya air (irigasi) dan permukiman.. Kementerian ini jug mendukung pembangtang unan infrastruktur ekonomi kreatif, seperti yang yang diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (klik sini, pdf). Satu-satunya perizinan yang dikeluarkan kementerian ini adalah untuk jasa konstruksi asing, karena selebihnya KemPU hanya membangun infrastruktur. Perizinan ini  didasari atas Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2006 tentang Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (klik sini, pdf).

Terkait dengan pembangunan infrastruktur terkait fasilitas masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, KemU telah menerapkan quickwins, atau pelaksanaan perbaikan sistem dan mekanisme kerja atau produk utama Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang sesuai dengan peran, tupoksi dan karakteristik  masing-masing. Nilai tambah perbaikan sistem dan mekanisme kerja KemPU adalah penerapan layanan preservasi jalan terukur, dengan target kinerja layanan penambalan lubang jalan paling lama 5 (lima) hari di ruas jalan nasional non-tol Cikampek hingga Semarang, khususnya jalur Pantura Jawa.

koran-jakarta.com

Kenyamanan para pemudik ke arah timur Pulau Jawa terasa menyenangkan, sampai pada saat rush atau pemberangkatan banyak kendaraan pada waktu bersamaan di H-2 dan H-1. Jalanan tak ada yang berlubang, namun kendaraan yang lewat di satu periode itu melampaui kapasitas jalan. Kemacetan terutama terjadi di loket tol atau di persimpangan jalan.

Kemententerian ini juga memiliki situs internet yang informatif, walau terkadang ada beberapa hal yang tak mudah diakses, seperti “peta tematik” untuk menggambarkan jenis dan lokasi infrastruktur, baik yang telah ada ataupun yang masih rencana (klik sini, html). “Kenikmatan” melihat infrastruktur yang ada di seluruh Indonesia tak terlalu terasa mengingat masih terbatasnya informasi yang ada di situs KemPU ini.

Untuk bagian Biro Hukum kementerian ini, terdapat informasi arsip mulai dari  produk hukum hingga monograf dan makalah. Sayangnya file pdf yang datanya ada di situs (secara terbuka) itu tak disampaikan, sehingga saya harus mencarinya via Google, misalnya dengan kata kunci “RTR Kementerian Pekerjaan Umum pdf” dan barulah keluar Rencana Tata Ruang kementerian ini (klik sinipdf).

Baiklah, secara umum pemangku kepentingan kementerian ini adalah masyarakat pengguna jalan, jembatan, permukiman dan seterusnya. Secara khusus, pemangku kepentingannya adalah orang seperti saya, yang ingin mengetahui perkembangan pembangunan di seluruh Indonesia. Tujuan saya lebih ke perihal khusus, seperti pengajaran dan penelitian di kampus. Untuk itu, pembangunan yang menjadi prioritas adalah untuk masyarakat umum, sehingga KemPU wajib mendapatkan masukan kepuasan masyarakat terkait pembangunan infrastruktur ini, mulai dari Sabang hingga Merauke. KemPU juga wajib memberikan informasi secara mudah untuk hal-hal terkait penelitian pelayanan publik atau kebijakan publik.

Mekanisme pencatatan kepuasan pemangku kepentingan sepertinya belum diterapkan secara sistematis oleh kementerian ini. Survei kepuasan pemangku kepentingan menjadi penting agar kementerian ini dapat mengerti apakah quickwins seperti “Perbaikan 5 Hari” itu benar-benar yang dibutuhkan masyarakat. Mengetahui “nilai masyarakat” atau public value yang dinamis di era tanpa batas ruang dan waktu ini menjadi penting bagi pejabat publik. Satu hal penting terkait dengan mekanisme pencatatan kepuasan pemangku kepentingan ini adalah bagaimana adaptasi mind set & culture set bagi sang pejabat publik bahwa mereka hari ini adalah birokrasi yang melayani.

———————————

DISCLAIMER: Tulisan ini adalah pendapat pribadi yang tidak mencerminkan pendapat institusi apapun tempat saya mengabdi; dan tulisan ini adalah bagian ketiga dari 23 kementerian dan lembaga yang saya kunjungi di tahun ini.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 19, 2012 inci reform

 

Tag: , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: