RSS

Kementerian Kelautan dan Perikanan

25 Agu

A public man must never forget that he loses his usefulness when he as an individual, rather than his policy, becomes the issue.  –Richard M. Nixon, Presiden Amerika Serikat ke-37

“Kepemimpinan” adalah satu kata yang bermain dua kolam sekaligus. Seorang pemimpin harus bertarung dengan kepentingan “invisible hand” para penggiat partai politik. Di lain kolam, ia harus bisa membersihkan dan memberdayakan institusinya. Yang terakhir ini, dia harus menjadi administrator yang andal untuk kepentingan rakyat, bukan petarung politik yang terkadang menjadi high cost bagi rakyat.

Dalam waktu singkat, Fadel Muhammad menjabat dan meninggalkan sisa kerapian administratif di institusi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rencana Strategis 2010-2014 (Renstra) adalah satu contoh arahan saat Fadel menjabat menteri di kementerian ini. Sebagai titik awal kerja, Renstra ini adalah wajib dibuat oleh setiap kementerian dan lembaga pemerintah di negeri ini. Kementerian dan lembaga (K/L) juga wajib membuat laporan akuntabilitas kinerja institusi pemerintah (LAKIP) karena K/L tak boleh bekerja setahun itu hanya menghabiskan anggaran (output) bukan dampak kerja atau kinerja (outcome). Institusi pemerintah yang bekerja atas uang rakyat (input) hari ini memang wajib memberikan pertanggungjawaban atas penggunaan pajak rakyat.

Reformasi birokrasi di KKP sudah berjalan baik, walau memang masih belum maksimal. Beberapa program mikro telah dilaksanakan dengan beberapa catatan: masih perlu standardisasi atas SOP (standard operating procedures) untuk maksimisasi pelayanan publik. Saya menikmati diskusi dengan jajaran di kementerian ini. Yang pasti visi dan misi KKP sesuai dengan jati diri bangsa ini sejak dulu: bangsa bahari.

KKP memiliki pemangku kepentingan yang terfokus: pemilik kapal nelayan kecil hingga besar serta perusahaan pengolahan hasil laut.

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan adalah
penerimaan dari:
a. Pungutan perikanan;
b. Jasa pelabuhan perikanan;
c. Jasa pengujian mutu hasil perikanan;
d. Jasa pengembangan penangkapan ikan;
e. Jasa balai dan loka budidaya perikanan;
f. Jasa karantina ikan;
g. Jasa pendidikan dan latihan; dan
h. Jasa penyewaan fasilitas.

KKP adalah kementerian yang menerima pemasukan negara bukan pajak, dengan para “wajib bayar” sebagai berikut:

  1. Perusahaan perikanan Indonesia yang memperoleh Izin Usaha Perikanan (IUP), Surat Penangkapan Ikan (SPI), Alokasi Penangkapan Ikan Penanaman Modal (APIPM), dan/atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) untuk melakukan kegiatan usaha perikanan.
  2. Perusahaan perikanan asing yang memperoleh Surat Penangkapan Ikan (SPI) untuk melakukan penangkapan ikan di Zone Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

KKP terdiri atas 5 (lima) direktorat jenderal dan 2 (dua) badan setingkat eselon satu. Satu catatan saya adalah Ditjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil. Satu program kerjanya adalah mendata kekayaan biota laut, termasuk yang nyaris punah. Permasalahan muncul mengingat data ini masuk dalam data konservasi Kementerian Kehutanan.

Overlapping ini telah disepakati di tingkat menteri hingga ke pejabat eselon satunya. Sayangnya, data biota langka ini tak juga di-share ke KKP. Apapun pekerjaan untuk memajukan sebuah institusi, apalagi institusi yang mengurus kemaslahatan rakyat, data yang akurat menjadi bagian penting sebelum melaksanakan pekerjaannya.

Secara umum, KKP adalah kementerian yang siap memasuki era global fisheries yang memasuki krisis cukup memprihatinkan.

———————————

DISCLAIMER: Tulisan ini adalah pendapat pribadi yang tidak mencerminkan pendapat institusi apapun tempat saya mengabdi; dan tulisan ini adalah bagian kelima dari 23 kementerian dan lembaga yang saya kunjungi di tahun ini.

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Agustus 25, 2012 inci bureaucracy, kementerian kelautan dan perikanan

 

Tag: ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: