Ada 160 Rancangan Undang-undang (RUU) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Repubik Indonesia tanggal 8 Februari 2015, dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 [klik SINI untuk daftar lengkapnya].
Ada 37 RUU yang menjadi prioritas pembahasan untuk tahun 2015 saja. Bandingkan 2013 ada 70 RUU yang masuk dan selesai hanya 10%, serta 2014 ada 66 RUU. Realistis kalau DPR dan Pemerintah hari ini hanya “mau” membahas 37 RUU saja [klik SINI untuk daftar lengkapnya]. Fokus dan efisien.
Tentunya, ada beberapa pertimbangan selain efisiensi dan pandangan realistis atas kemampuan diri. Salah satunya adalah kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang melihat juga arah kebijakan, apakah untuk simplifikasi regulasi ataukah kekosongan regulasi. Simplifikasi regulasi ini wajib dilakukan oleh Pemerintah hari ini agar peringkat Indonesia dalam Global Competitiveness yang dikaji World Economic Forum, bisa naik. Salah satu yang menjadi beban pemerintahan bagi pelaku usaha global adalah regulasi [klik sini untuk Integrasi Kerangka Regulasi dalam Dokumen Perencanaan, kajian Bappenas].
Selanjutnya, dari 160 RUU yang akan dibahas dan (mudah-mudahan) disahkan selama lima tahun ke depan, ada dua fokus pegiat kreatif dari semua sub-sektor, yaitu RUU Ekonomi Kreatif dan RUU Kebudayaan. Draft RUU Kebudayaan sudah dibuat DPR dua tahun terakhir [klik SINI untuk RUU Kebudayaan – Hasil Panja 22 Januari 2014 dan klik SINI untuk NASKAH AKADEMIS RUU Kebudayaan ver.22.01.2014]. Sedangkan draft RUU Ekonomi Kreatif belum sama sekali dibuat.
Di sinilah sebenarnya peluang kawan-kawan pegiat kreatif untuk bisa memberikan masukan yang komprehensif, dan tak sekadar copy paste dari konsep yang diadopsi 2001 DCMS (Departement of Culture, Media and Sports) dari Inggris Raya dari kajian David Throsby]. Hal mendasar yang terlupakan adalah sesungguhnya terkait dengan Strategi Budaya, yang kemudian bisa dikaitkan dan dipaparkan lebih lanjut di RUU Kebudayaan. “Membaca” seluruh Kerangka Regulasi Prolegnas 2015-2019, khususnya untuk Ekonomi Kreatif Indonesia, dalam satu nafas, seperti yang telah dikaji Bappenas tersebut di atas.
Sementara itu, ada beberapa RUU terkait yang juga bisa dibaca dalam satu nafas untuk sektor kreatif ini, sebuah sektor yang sesungguhnya belum masuk dalam perhitungan Badan Pusat Statistik. Beberapa RUU itu di antaranya:
Khusus sektor:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
- RUU tentang Arsitek
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan
- RUU tentang Konvergensi Telematika
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
- RUU tentang Bahasa dan Kesenian Daerah
Khusus bisnis dan usaha:
- RUU tentang Perkumpulan
- RUU tentang Perkoperasian
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
- RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Khusus pengaturan program kerja pemerintah terkait serta pengelolaan keuangan:
- RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang Pajak Penghasilan
- RUU tentang Lembaga Pembiayaan Pembangunan Indonesia
- RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
Beberapa telah memiliki draft awal, baik inisiatif Pemerintah ataupun DPR RI, dan beberapa lainnya memang baru berupa judul. Di setiap RUU ini diharapkan kawan-kawan kreatif bisa memberikan kontribusi yang lebih dalam. Kalau kita tahu caranya, kita gak boleh bengong ya…