RSS

Konon Kabarnya…

02 Mar

“Hayo, kenapa Badan Ekonomi Kreatif itu dipikirin duluan dibanding jejeran organisasi kementerian lain?”

Jujur saya baru saja mengunduh pdf peraturan-peraturan presiden 2015 yang sudah mencapai nomor urut 20 (Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional). Dari sekian puluh organisasi kementerian dan lembaga yang harus bekerja ngebut untuk mewujudkan Nawa Cita 2014-2019, lihatlah urut-urutan nomor peraturan yang sudah keluar, Bisa jadi ya itulah prioritas Kabinet Kerja Jokowi-JK ini:

Saya sudah mencari-cari peraturan yang sama di situs web Setkab, Setneg dan bahkan di Kemenkumham. Baru KemenPANRB ini saja yang memuat urutan lengkap dimulai nomor urut 6. Beberapa catatan setelah melihat urutan ini (belum membaca seksama setiap peraturan yang saya unduh itu), bahwa:

1. Nomor urut 1-5 itu rahasia dulu, karena salah satunya adalah Menkopolhukam ada di situ? Tidak mungkin juga, karena peraturan induknya (Perpres 7/2015 tentang Organisasi Kementerian Negara) itu tidak boleh “dilangkahi” peraturan detail per kementeriannya.

2. Urutan Badan Ekonomi Kreatif ini seakan membuktikan bahwa rakyat media sosial itu sekarang diperhatikan pemerintah. Nomor urutnya lebih dahulu daripada kementerian-kementerian koordinator bidang.

3. Kabinet sekarang seakan ingin menata kembali “tata ruang” dan “SDM” dibanding sektor kesehatan, pertanian, kelautan/perikanan, perdagangan/perindustrian dan seterusnya… atau memang kementerian negara ditata dulu dibanding sektor yang tak perlu restrukturisasi organisasi?

Yah, maaf yah… ini juga cuma konon kabarnya, karena siapa tahu memang kecepatan mengetik setiap orang di Sekneg itu berbeda-beda, jadi yang ditandangani lebih dulu yang dokumennya selesai saja dulu… tee hee!

 
Tinggalkan komentar

Ditulis oleh pada Maret 2, 2015 inci government offices, Indonesia

 

Tag: , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

 
%d blogger menyukai ini: