“Hayo, kenapa Badan Ekonomi Kreatif itu dipikirin duluan dibanding jejeran organisasi kementerian lain?”
Jujur saya baru saja mengunduh pdf peraturan-peraturan presiden 2015 yang sudah mencapai nomor urut 20 (Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional). Dari sekian puluh organisasi kementerian dan lembaga yang harus bekerja ngebut untuk mewujudkan Nawa Cita 2014-2019, lihatlah urut-urutan nomor peraturan yang sudah keluar, Bisa jadi ya itulah prioritas Kabinet Kerja Jokowi-JK ini:
- Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan
- Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kementerian Kepariwisataan
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional
Saya sudah mencari-cari peraturan yang sama di situs web Setkab, Setneg dan bahkan di Kemenkumham. Baru KemenPANRB ini saja yang memuat urutan lengkap dimulai nomor urut 6. Beberapa catatan setelah melihat urutan ini (belum membaca seksama setiap peraturan yang saya unduh itu), bahwa:
1. Nomor urut 1-5 itu rahasia dulu, karena salah satunya adalah Menkopolhukam ada di situ? Tidak mungkin juga, karena peraturan induknya (Perpres 7/2015 tentang Organisasi Kementerian Negara) itu tidak boleh “dilangkahi” peraturan detail per kementeriannya.
2. Urutan Badan Ekonomi Kreatif ini seakan membuktikan bahwa rakyat media sosial itu sekarang diperhatikan pemerintah. Nomor urutnya lebih dahulu daripada kementerian-kementerian koordinator bidang.
3. Kabinet sekarang seakan ingin menata kembali “tata ruang” dan “SDM” dibanding sektor kesehatan, pertanian, kelautan/perikanan, perdagangan/perindustrian dan seterusnya… atau memang kementerian negara ditata dulu dibanding sektor yang tak perlu restrukturisasi organisasi?
Yah, maaf yah… ini juga cuma konon kabarnya, karena siapa tahu memang kecepatan mengetik setiap orang di Sekneg itu berbeda-beda, jadi yang ditandangani lebih dulu yang dokumennya selesai saja dulu… tee hee!