Disiplin anggaran sebuah komisi yang dibentuk Undang-undang Dasar 1945 (Amandemen) hari ini harus dipandu oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung. Detikcom kemarin memberitakan bahwa anggaran ini turun mencapai Rp 10,4 trilyun untuk tahun anggaran 2009 saja. Artinya terpangkas dua pertiga dari usulan KPU. Artinya lagi, belum apa-apa dibanding pagu anggaran Menkeu yang “hanya” sebesar Rp 25,7 trilyun untuk masa kerja 2008-2010!
… Abdul Hafiz [Ketua KPU], total anggaran KPU 2008 dan pemilu 2009 dibutuhkan dana total Rp 47,9 trilyun, terdiri dari KPU dan proses pemilu untuk tahun 2008: Rp 18,6 trilyun, dan proses pemilu 2009: Rp 29,3 trilyun.
Pra-audit KPU
Jika angka ini belum ke titik paling beradab, saya mengusulkan agar dilakukan pra-audit khusus untuk penetapan anggaran pemilu yang penuh kontroversi dan kosong hati nurani ini. Jika pra-audit anggaran dilaksanakan, niscaya KPU bisa mengembalikan kepercayaannya sebagai lembaga negara yang diberi mandat oleh rakyat. Audit ini selain untuk aset dan anggaran, juga kesiapan sistem dan sumber daya manusia.
Sebagai satu awal pra-audit yang terbuka untuk publik, saya telah melihat niat baik KPU (klik di sini untuk keterangan pers seputar anggaran KPU)
Jumat 2 November 2007 15:35 WIB
Keterangan Pers Mengenai Rencana Anggaran Pemilihan Umum 2009
1. Disinggung dalam keterangan pers ini bahwa terlampir matriks. Tidak bisa di-klik, apakah hanya dibagikan ke pers dalam bentuk hard copy?
2. Keterangan pers ini tentu belum menjelaskan lebih detail angka yang terkait program kerja:
- distribusi logistik Pemilu 2009
- sosialisasi
- kampanye
- pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009 untuk legislatif
- advokasi hukum
- verifikasi calon Presiden dan Wakil Presiden
- pemutakhiran data pemilih calon Presiden dan Wakil Presiden
- pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD dan DPRD
- kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden
- logistik dan distribusi Pemilu 2009 untuk Presiden dan Wakil Presiden
- pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2009 untuk Presiden dan Wakil Presiden
- penetapan calon terpilih Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta
- advokasi hukum dan pengambilan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
Yang ada di keterangan pers via situs http://www.kpu.go.id itu hanya “isu” honor petugas penyelenggaraan pemilu yang harus ditanggung APBN 2009 seluruhnya sebesar Rp 14.110.083.760.954.
Audit pasca-penyelenggaraan Pemilu 2009
Audit tak hanya seputar hasil suara yang diperoleh, tapi juga proses “bersih-bersih” pesta pemilu itu sendiri. Anggaran yang terpakai serta kesesuaian penggunaan anggaran itu harus juga disampaikan ke publik.
Untuk transparansi anggaran, ada baiknya KPU belajar dari komisi serupa di Amerika Serikat atau negara lain. (silakan klik sini untuk lihat pdf file milik Federal Election Commission)
Pemutakhiran sistem dan pembelajaran bangsa
Selain itu, usulan perbaikan sistem juga perlu dikaji. Belajar dari kesalahan dan keuntungan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, ataupun penyelenggaraan pilkada selama ini, seharusnya sudah ada perbaikan sistem, pemotongan birokrasi administratif hingga pemanfaatan teknologi informasi yang lebih baik lagi. Birokrasi administratif meliputi sistem koordinasi pusat-daerah hingga secara internal KPU juga secara bertahap membuat rancangan untuk perbaikan sistem Pemilu 2009 hingga Pemilu 2014 dan seterusnya (semacam Rencana Perbaikan Sistem Jangka Menengah). Penggunaan teknologi informasi ini juga bisa dikoordinasikan dengan program kerja departemen lain, yang anggarannya khusus untuk membangun jaringan terpadu komunikasi dan informasi. Maksimisasi penggunaan semua kemampuan dan keuangan negara tetap di dalam lingkaran koordinasi.
Perbaikan sistem ini dimulai dengan matriks sistem lama yang di-upgrade dengan sistem baru dengan segala keuntungannya. Detail dari sistem baru kemudian bisa diturunkan menjadi anggaran.
akhyari hananto
Juli 7, 2008 at 6:45 am
Saya tidak habis pikir, apa yg ada dalam benak para pemimpin kita. Ribuan sekolah rusak, jalan dan jembatan yg bolong2, perpustakaan yg buku2nya sudah out of date, kok mudah sekali menggelontorkan 10 trilyun lebih, malah mau 47 trilyun pula. Masyaa allah. Saya sudah banyak menulis ttg tidak perlunya pemilu 2 kali, apalagi pakai pilkada pilkada. Berapa ratus trilyun???