RSS

Arsip Harian: Juli 6, 2008

Perlukah UU Penyiaran Dilebur dengan UU Telekomunikasi?


Jawabannya ada di pasal-pasal awal setiap undang-undang.

Secara normatif, mengatur penyiaran adalah mengatur perizinan yang terkait dengan kepemilikan dan isi siaran dari radio dan televisi tradisional. Secara normatif juga, undang-undang telekomunikasi mengatur alokasi frekuensi segala lapis hingga masalah teknologi telekomunikasi dan inovasinya yang bergerak sangat cepat. Saat membaca berita (klik sini) bahwa alasan peleburan kedua undang-undang ini adalah konvergensi digital, saya bergumam, “Kok naif amat ya?”

Jika alasan peleburan itu adalah banyaknya aturan di dalam kedua undang-undang itu tidak jalan, mungkin saya akan maklum. Karena:

  1. Aturan yang tidak jalan, atau ada aturan tapi tak ada “kelenjar keringat” (baca: “sanksi”) yang membuat jera para pelanggar aturan, bukankah lebih baik dibuat aturan baru yang lebih efisien? Untuk apa ada Perda 1 Tahun 1988 di DKI Jakarta kalau semua orang buang sampah di mana saja tak ada yang menindak?
  2. Isu-isu di seluruh pelosok negeri ini sejak Reformasi 1988 hingga hari ini masih sama:
    • tidak meratanya infrastruktur penyiaran atau telekomunikasi (hanya ada di daerah padat saja?)
    • isi siaran semakin tidak memperhatikan asas “kenyamanan semua orang menonton”
    • pengaturan perizinan belum satu atap, terkesan malah menjadi kian ruwet
    • regulator di daerah kian tak tahu bagaimana seharusnya mengatur daerahnya (karena banyak aturan yang saling tabrakan, seperti PP 38/2007 dengan UU 32/2004 dengan asas di atasnya lagi: otonomi daerah untuk kemaslahatan daerah)

Dengan segala keterbatasan saya tentang peraturan perundangan hingga tata negara, saya berandai-andai jika kedua undang-undang ini dilebur:

  1. Ada atau tak ada komisi baru yang mungkin bernama “Komisi Penyiaran dan Telekomunikasi Indonesia”, yang mungkin “melapor ke presiden via Departemen Kominfo”. Mungkin agak aneh, karena sebuah komisi bentukan undang-undang harus melapor ke sebuah departemen yang dibentuk oleh keppres? Untuk hierarki peraturan perundangan silakan baca Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan.
  2. Regulasi semua akan tersentralisasi; semua dipantau lagi dari Jakarta dan semua pemain di industri ini harus melapor dan mengurus perizinan ke Jakarta lagi. A very high cost economy?
  3. Kalaupun ada badan tambahan untuk pengurusan di daerah, tentulah harus menunggu setahun dua untuk pengesahan lembaga dari Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (karena komisi ini ‘kan lapor ke Menteri Kominfo, bukan?)
  4. Jika lembaga yang mengatur tidak jelas bentuk dan fungsinya selama beberapa waktu, yang terjadi mungkin ada ketidakpastian hukum, atau lawlessness, atau masa vakuum lagi seperti saat UU Penyiaran 1997 direvisi menjadi UU Penyiaran 2002.
  5. Penyiaran yang punya dimensi teknis (frekuensi, kabel, satelit, teknologi HDTV, dst) dan dimensi non-teknis (isi siaran). Khusus non-teknis, tentu pengaturannya harus lepas dari kepentingan-kepentingan rejim yang ada. Kebebasan memperoleh dan mendistribusikan informasi dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 Amandemen Keempat, Pasal 28F. Kalau diatur oleh Pemerintah, apa kata dunia?

DE JA VU… kapan kita pernah belajar dari masa lalu sih?